Jerat Hendra AP, Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru
RIAUMANDIRI.CO, KUANSING – Hendra AP diyakini belum bisa bernapas lega pasca permohonan praperadilannya dikabulkan pengadilan. Pasalnya, pihak kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan kembali akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi itu.
Hendra AP sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di instansi yang dipimpinnya tahun 2019. Penetapan tersangka oleh penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu, dilakukan pada Rabu (10/3) kemarin.
Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, pria yang akrab disapa Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP.
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan Jaksa.
Sehari pasca putusan itu, penyidik kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Sprindiknya terhitung tanggal 6 April," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Rabu (7/4/2021).
Dengan adanya sprindik baru itu, tim penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Hendra AP. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pekan ini.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan Hendra AP alias Keken untuk diperiksa hari Jumat tanggal 9 April, jam 10 pagi. Surat panggilan sebagai saksi," sebut Kajari Hadiman.
Selain itu, kata Kajari, penyidik juga bakal memeriksa seluruh saksi yang sebelumnya pernah dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah rumor yang menyebutkan Korps Adhyaksa itu telah melakukan penzaliman dalam penanganan perkara itu.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Dalam Bab II, Pasal 2 poin (3) disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang wah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
"Setelah itu kami kembali tetapkan tersangka H alias K," tegas Kajari.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Kajari Hadiman belum lama ini.
Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini.
"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," tandas Kajari Kuansing, Hadiman.