Peraturan Pemindahan Jenazah Non-Covid Tahap Finalisasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait pemindahan jenazah non Covid-19.
Pemindahan jenazah non-Covid itu dari pemakaman khusus Covid-19 Pekanbaru, makam Tengku Mahmud, di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penyusunan Perwako memasuki tahap finalisasi. Nantinya, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19.
"Sudah kita bahas, sudah kita finalisasi. Mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi dan di tandatangani pak wali,'' kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19.
Sejumlah pihak keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khsusus Covid-19 ke TPU lain, karena hasil pemeriksaan medis dinyatakan negatif dari covid-19.
Ada keterlambatan hasil pemeriksaan yang menentukan status jenazah tersebut positif atau negatifnya dari Covid-19. Sementara jenazah telah makamkan ke pemakaman khusus Covid.
Ia menekankan, dalam perwako ini, hal penting yang diatur adalah pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 bisa dilakukan.
"Yang jelas, jenazah yang non Covid-19 dapat dipindahkan. Asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non covid," terangnya.
Sementara, untuk anggaran pemindahan jenazah, direncanakan biaya akan dibebankan pada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menyampaikan bahwa pemindahan jenazah non Covid-19 ini akan akan dipertimbangkan dalam tim teknis pembahasan Perwako Pekanbaru.
Di mana pemerintah kota masih mempertimbangkan dampak baik dan buruk dari kebijakan tersebut. Hal ini juga masih dalam kajian tim teknis.