Habib Rizieq: Bima Arya Cs Kriminalisasi Pasien, Dokter dan RS Ummi

Habib Rizieq: Bima Arya Cs Kriminalisasi Pasien, Dokter dan RS Ummi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya, rumah sakit, serta dokter di sana.

Habib Rizieq menyatakan upaya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kepolisian, hingga kejaksaan.

"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," kata Rizieq saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya, Jumat (26/3/2021).


Rizieq menyebut perkara ini tak lepas dari laporan Bima Arya atau pegawainya terkait dugaan pemalsuan hasil swab ke pihak kepolisian. Menurut Rizieq, Bima berjanji akan mencabut laporan tersebut, namun ternyata tak dilakukan.

"Tapi faktanya Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama," ujarnya.

Rizieq sempat dirawat di RS Ummi pertengahan November 2020. Saat itu, Rizieq sempat menjalani tes swab antigen dengan hasil positif Covid-19.

Ia bersama istri kemudian menjalani perawatan di RS Ummi karena dekat dengan kediamannya di Sentul, Bogor. Selain itu, RS Ummi termasuk rumah sakit rujukan resmi untuk penanganan Covid-19.

Empat hari berselang, tepatnya 27 November, Rizieq akhirnya mengikuti tes swab PCR untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Namun, hasil tes belum keluar, Rizieq memutuskan untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah pada 28 November.

Sebelum keluar dari RS Ummi, ia membuat surat pernyataan melarang mempublikasikan hasil tes laboratorium maupun hasil tes swab dan PCR tanpa izin darinya.

Menurut Rizieq, wajar jika dirinya sebagai pasien meminta pihak rumah sakit merahasiakan hasil pemeriksaan. Ia beralasan sebagai pasien dirinya dilindungi oleh UU Kesehatan.

"Sehingga (saya) merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," kata Rizieq.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa memalsukan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia didakwa pasal berlapis, salah satunya Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.