Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasan Pemerintah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Arahan tersebut diberlakukan untuk seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.
Terkait pelarangan ini, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada, namun tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.(nan)