Dihadirkan Polsek Tualang di Ekspos Kasus, Tersangka: Saya Baru 5 Kali Curi Motor

Dihadirkan Polsek Tualang di Ekspos Kasus, Tersangka: Saya Baru 5 Kali Curi Motor

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Jajaran Polsek Tualang mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dan peredaran gelap narkotika. Hal itu terungkap dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolsek setempat, Kamis (25/3/2021).

Giat tersebut dipimpin oleh Plt Kapolsek Tualang AKP M Y Lubis SH MH, didampingi Panit I Ipda Alan Arif Skom dan Katim Opsnal Aiptu Khairul beserta personel Polsek lainnya.

Selain barang bukti kendaraan bermotor hasil curian dan narkotika jenis sabu, turut dihadirkan pada kesempatan itu tiga pelaku tindak kriminal, di antaranya Toyib, AZG dan HF.


Plt Kapolsek Tualang AKP M Y Lubis mengatakan, tersangka Toyib terkait Curanmor, sedangkan AZG dan HF merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengakuan Toyib kepada awak media, dirinya melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya yang berhasil kabur, dan saat ini dalam pengejaran petugas Polsek Tualang. Toyib mengatakan sudah beraksi di 15 TKP di wilayah hukum Polsek Tualang.

Saat penangkapan, di rumah Toyib dan tempat mereka menyembunyikan sepeda motor, petugas berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merk.

“Saya cuma ikut saja melakukan pencurian sepeda motor, baru lima kali saya ikut mencuri sepeda motor,“ ujar toyib sambil merintih kesakitan akibat luka bekas timah panas petugas yang bersarang di betis kirinya.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut menurut pengakuan Toyib hanya untuk berfoya-foya main game online dengan mengonsumsi narkoba jenis sabu, dibuktikan dengan hasil urinenya positif mengandung ampetamine.

Di hadapan petugas dan disaksikan awak media, Toyib mempraktekkan cara mereka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sambil tertata menahan sakit Toyib menyesali perbuatannya dan akan berubah apabila bebas nanti.

Untuk pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, tersangka AZG dan HF ditangkap di hari yang sama dan waktu yang berbeda. "Hasil dari pengembangan tersangka HF yang kita amankan terlebih dahulu dan berhasil kita pancing tersangaka AZG untuk mengantarkan pesanan sabu dari anggota yang menyamar menjadi pembeli," ujar Alan.

Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar dan pemakai. Menurut pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon.

"Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Alan.