Pengamat Nilai Keputusan MK terkait PSU di Inhu Aneh, Rohul Menarik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu. Hal ini merupakan putusan atas sengketa yang diajukan paslon di daerah tersebut. Amar putusan ini dibacakan pada Senin (22/3/2021) sore, di ruang sidang MK Jakarta.
Untuk Indragiri Hulu, gugatan datang dari pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo ke pasangan Rezita-Djunaidi. MK memutuskan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Diketahui, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan jumlah pemilih DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal adalah 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon No. 02 Rezita-Djunaidi dan paslon No. 05 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo adalah 308 suara. Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara.
Pengamat Politik UNRI, Dr Hasanuddin menganggap keputusan MK tersebut aneh. Perintah PSU seharusnya diambil atas dasar efisiensi. Sebab, menurut Hasanudin, andai pun Rizal Zamzami-Yoghi Susilo menang 100 persen di satu TPS di Desa Ringin, hasil tidak akan berubah, tetap Rezita-Djunaidi yang menang.
"Selisih suara 308, sedangkan DPT cuma 307. Jadi diselenggarakan ulang ataupun tidak, itu tidak mengubah komposisi suara. Saya lihat MK yang tidak konsisten. MK tidak taat asas efisiensi dan efektifitas yang menjadi dasar bagi pihak yang mengajukan gugatan. Seharusnya MK akan menerima tuntutan apabila selisih suara itu berpengaruh pada hasil akhir. Ini menurut saya putusan yang aneh. Untuk apa diadakan pemilihan ulang," ungkapnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (23/3/2021).
Sementara, untuk Pilkada Rohul, MK memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang di 25 TPS. Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 dengan 3.580 pemilih.
Selisih suara pasangan calon yang bersaing antara Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erizal adalah 2.148 suara.
Hasanuddin menganggap hal ini menarik, sebab pemungutan suara yang dianggap "gagal" berada dalam komplek perusahaan yang dinilai "eksklusif".
Hasanudin mengatakan, pasangan Hafith Syukri-Erizal butuh tenaga ekstra untuk memenangkan pertarungan ulang ini. Sebab, tergugat yang merupakan petahana, Sukiman-Indra Gunawan, punya "genggaman" yang dinilai kuat dan sulit dikalahkan.
"Kawasan perusahaan, dari pemilu ke pemilu, itu terkesan eksklusif. Selisih suara memang memungkinkan pasangan Hafith Syukri-Erizal menjadi pemenang. Namun, posisi geografis TPS yang berada dalam perkebunan yang pemilihnya biasanya sebagian besar dimobilisasi. Ini relatif lebih mudah bagi Sukiman-Indra Gunawan dalam perolehan suara. Secara sosiologis, ini karena Sukiman-Indra Gunawan masih punya kewenangan kuat senagai petahana untuk mempengaruhi TPS. Bisa dengan kunjungan kerja atau segala macamnya," ungkap Hasanudin.
Diketahui, Sukiman masih secara resmi menjadi Bupati Rohul hingga April 2021 mendatang. Sedangkan MK meminta pemilihan ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan sengketa dibacakan.
"Hafith Syukri-Erizal butuh meraih suara di 25 TPS sebanyak 2.149, maka dia menang. Sedangkan Sukiman-Indra Gunawan hanya perlu 1.433 suara saja, dan dia akan menang. Maka ini akan menjadi beban bagi Hafith Syukri-Erizal. Belum lagi faktor yang saya sebut sebelumnya," Hasanuddin.