Sengketa Pilkada Riau, MK Putuskan PSU di Inhu dan Rohul
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu. Hal ini diputuskan hakim MK setelah melalui beberapa persidangan. Amar putusan dibacakan pada Senin (22/3/2021) sore, di ruang sidang MK Jakarta.
Untuk sengketa Pilkada Inhil, perkara ini muncul setelah KPU setempat menetapakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada yang digelar pada Desember 2020 lalu, di Bumi Gerbangsari ini. Pasangan Rezita-Junaidi dengan jargon Rajut nomor urut 2 mendapat 50.356 suara.
Sementara itu, paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Lalu, pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.
Hasil Pilkada Inhu tersebut kemudian digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 5 dengan hasil akhir MK mengabulkan gugatan dari paslon nomor 5, tapi hanya di satu TPS 03 Desa Ringin. Tentunya ini jauh dari harapan pemohon, sementara gugatan lainnya tidak dikabulkan dan tidak terbukti.
“Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (22/3) sore.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Inhu untuk mengganti seluruh perangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 03 Desa Ringin kecamatan Batang Gansal, karena dianggap tidak profesional setelah melakukan penyobekan sebanyak 76 surat suara. Selain itu, MK menolak alasan tidak adanya pelatihan yang didapat oleh petugas karena KPPS dianggap mengetahui aturan Pilkada.
“Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Anwar.
Dengan putusan ini, maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 712/PL.02_6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dinyatakan batal.
Putusan MK Terhadap Sengketa Pilkada Rokan Hulu
Sama dengan sengketa Pilkada Inhil, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Rokan Hulu. Jika di Inhil hanya di satu TPS, di Rohul PSU akan digelar di 25 TPS. Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar, PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual dan disiarkan di Chanel Youtube MK, Senin (22/3).
Anwar menjabarkan, 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
MK juga meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 25 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak diputuskan putusan mahkamah tersebut.
MK pun membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kecamatan-kecamatan tersebut.
MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS yang PSU tersebut, dengan rincian pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704. Sementara, selisih suara pasangan calon yang bersaing ketat antara Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erizal adalah 2.148 suara.