4 Pasangan Haram Terciduk Ngamar di Hotel Sabrina City Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala ditundukkan sambil menutup muka saat beberapa pasangan bukan suami istri digiring keluar dari Hotel Sabrina City, di Jalan Tuanku Tambusai ke mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Pekanbaru.
Para pasangan itu terjaring penertiban saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Satpolpp Kota Pekanbaru, Sabtu (20/3/2021) malam.
Di sana, ada empat pasangan yang terjaring. Ketika digerebek, mereka mengutarakan berbagai alasan, ada yang mengaku sendiri, ada yang mengaku suami istri. Namun saat personel meminta identitas, mereka tak bisa menunjukkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra menyebutkan bahwa sidak pada malam akhir pekan itu berdasar laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat penginapan tersebut.
"Di Hotel Sabrina ini ada tiga masjid yang melaporkan kepada kami (Komisi I) bahwa di Hotel Sabrina ini banyak menyediakan praktik prostitusi," kata Doni.
Selain sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Isa Lahamid dan juga Firmansyah. Dalam Sidak ini Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani juga turut ikut dalam razia penyakit masyarakat ini.
Selain karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke Komisi I, Sidak ini juga bertujuan untuk memberikan sedikit 'cubitan' kepada pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di Pekanbaru untuk tetap menjaga marwah Melayu dan juga dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan.
Sidak ini, tidak hanya menyasar tempat penginapan kelas melati saja. Rombongan juga menyasar tempat hiburan karaoke keluarga Koro-Koro yang ada di Jalan HR Soebrantas. Disana dikabarkan, pengelola tempat hiburan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.
Saat tiba di sana, benar saja, rombongan mendapati arena pool yang ada di lantai atas padat akan pengunjung. Para pengunjung tidak memakai masker, tidak ada teguran dari pengelola. Serta jam operasional sudah di luar batas Perda Nomor 3 Tahun 2002.
Yang mana di dalam Perda tersebut seluruh tempat hiburan yang ada di Pekanbaru harus tutup pada pukul 22.00 Wib, namun pada faktanya saat anggota DPRD dan Satpol PP di lokasi, didapati Koro-Koro masih buka hingga pukul 23.00 dan masih terus menerima tamu.
"Mereka sudah melanggar Perda, selain itu manajeman juga tidak ada mengimbau atau memerintahkan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Di sini kita lihat banyak yang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak," jelas Doni.
Selain melanggar Perda, para pekerja 'Marka Ladies' tidak memiliki identitas otentik satupun. Akhirnya, sebanyak lima pekerja diangkut ke Satpolpp Pekanbaru untuk selanjutnya didata.