Harga Pertalite Turun, Dewan Pekanbaru: Manfaatkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyambut baik akan program penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite yang per hari ini, Minggu, 21 Maret sudah mulai diberlakukan.
Kebijakannya, dengan memberikan harga khusus pembelian Pertalite seharga Premium yakni Rp6.450 per liter atau lebih hemat Rp 1.200 dari harga normal.
Pemberlakuan ini dilaksanakan secara bertahap diperuntukkan bagi konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti Angkutan Umum Kota (angkot) dan taksi.
Pemberlakuan BBM Pertalite seharga Premium, sebagai langkah awal mulai diberlakukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat, akan udara yang lebih bersih dan sehat. Sehingga, Pertamina menghadirkan Program Langit Biru di Pekanbaru sebagai promo spesial BBM jenis Pertalite setara harga Premium di beberapa SPBU.
Azwendi mengajak masyarakat beralih ke bahan bakar yang lebih berkualitas setara Pertalite RON 90. Hal tersebut agar menekan polusi udara akibat tingginya emisi gas buangan, yang disebabkan penggunaan bahan bakar beroktan rendah setara Premium.
"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, bahan bakar yang ramah lingkungan memiliki oktan 90. Sedangkan Premium oktannya 89, nah ini kan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Mumpung ada promo dari Pertamina selama 6 bulan ke depan, semoga masyarakat kita terbiasa menggunakan Pertalite. Cuma perlu digaris bawahi, bahwa tidak semua kendaraan yang bisa menikmati Pertalite harga Premium ini, ada syarat dan ketentuannya," jelasnya, Minggu (21/3).
Selain itu, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. Bahkan, pabrikan kendaraan sudah mensyaratkan mobil-mobil keluaran 2000-an menggunakan BBM minimal sekelas Pertalite.***