Pemprov Riau Belum Buka Assessment Jabatan Sekda, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk permohonan izin membuka assessment pengisian posisi Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Hal itu dilakukan setelah keluarnya surat keputusan pemberhentian Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya oleh Presiden RI, karena tersangkut kasus hukum dan sudah dijadikan tersangka.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya bisa mengirimkan surat untuk permohonan izin pembukaan assessment Sekda tersebut, setelah pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda kepada Masrul Kasmy. Sebelumnya, Sekda Riau diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Surat izin untuk melakukan pembukaan assessment sudah kami kirimkan ke KASN. Saat ini kami masih menunggu izin untuk bisa melakukan assessment tersebut. Setelah dapat izin, akan dibentuk tim Panselnya. Jadi surat izinnya itu nantinya yang akan dijadikan dasar untuk memulai proses assessment," ujar Ikhwan Ridwan.
Dijelaskan Ikhwan, jika nantinya surat izin untuk melakukan assessment Sekda tersebut telah dikeluarkan oleh KASN. Maka selanjutnya pihaknya akan membentuk Panitia seleksi (Pansel) untuk melakukan assessment tersebut.
Khsusus untuk assessment Sekda, selain dilakukan boleh tim Pansel dari Provinsi Riau, juga akan dilakukan oleh tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena, Sekda adalah eselon I sehingga nantinya ada proses penilaian yang dilakukan oleh pihak BKN.
"Untuk seleksi awalnya seperti seleksi administrasi, akan dilakukan oleh tim Pansel dari Riau. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial akan dilakukan oleh tim dari BKN, karena Sekda kan eselon satu,” jelasnya.
Disinggung kapan izin tersebut akan keluar, Ikhwan mengatakan, pihaknya belum dapat memprediksi. Pasalnya, saat ini KASN sedang memberlakukan Work From Home (WFH) akibat adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Di KASN banyak pegawai yang WFH karena ada yang positif Covid-19. Untuk rekomendasi pelantikan tiga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga saat ini juga belum keluar dari KASN," ungkapnya.