Pugli SKGR, Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Polisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Sekretaris Camat Binawidya, Pekanbaru berinisial HS terkait kasus kepengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat. HS sendiri merupakan mantan lurah setempat.
Penangkapan terhadap HS bermula dari seorang korban yang hendak mengurus surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu, namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada korban.
"Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 juta untuk menandatangani surat tanah korban," ungkap Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, Senin (15/3/2021).
Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan ‘Pengurusan Tanah’ Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Kombes Pol Syamsul.
Menurut dia, pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.
Lanjut dia, pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat.
“Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,red),” pungkas Kombes Pol Syamsul Huda.