Polisi segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Saat ini, polisi masih melakukan gelar perkara guna memastikan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan, Minggu (14/3). Dikatakan dia, para saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai kalangan.
"Kita sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, dari Dinas LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru,red) 17 orang, dari PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga," ujar Teddy, akhir pekan kemarin.
Selain itu, kata dia, sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan guna membuat terang perkara ini. Termasuk Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Kita juga sudah memeriksa ahli dari Kementerian LHK, ahli kesehatan lingkungan, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa," sebut dia.
"Termasuk Wali Kota Pekanbaru (Firdaus, red) dan Sekda (Sekretaris Daerah Pekanbaru M Jamil, red) sudah kita periksa," sambung mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Lampung itu.
Guna memastikan kelanjutan perkara, penyidik kata dia, melakukan gelar perkara dengan adanya penetapan tersangka. Bagaimana hasilnya, Kombes Pol Teddy memberikan tanggapan.
"Kita tunggu saja," singkat dia. Kombes Pol Teddy meyakini bahwa penyidik telah menemukan titik terang dalam perkara ini. "Sudah (ada titik terang)," tegas dia.
Dalam kesempatan itu Kombes Pol Teddy menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan penuh dari Kementerian LHK dalam pengusutan perkara ini. Instansi yang dipimpin Siti Nurbaya itu menurunkan tim ahli guna membantu proses penyidikan.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar belum lama ini menyatakan, persoalan sampah tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat banyak, bahkan berujung persoalan hukum.
"Dalam waktu dekat dari pihak Kementerian LHK akan menurunkan tim untuk mengecek tentang sampah yang ada di Kota Pekanbaru ini," tandas Kombes Pol Teddy.
Kementerian LHK pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.
Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh Kementerian LHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat pencemaran lingkungan.
Selain nama-nama yang disebutkan di atas, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal,
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad, dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Pramono saat masih menjabat Kadis LHK Pekanbaru. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (18/1) lalu.
Selain Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas LHK Pekanbaru.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.