Perlu Diingat, Masa Berlaku SIM Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi ( SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang.
SIM perlu diperpanjang sebab SIM merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya.
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi ".
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.
• SIM B2: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku maka harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.