Hari Perempuan dan Desakan Pengesahan RUU PKS
Oleh: Utari Nelviandi, SH
RIAUMANDIRI.CO – Peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada Senin, 8 Maret 2021 adalah perayaan buat perempuan seluruh belahan dunia atas pencapaian dalam memperjuangkan hak-hak nya seperti upaya adanya kesetaraan gender secara global dalam berbagai aspek. Perayaan ini juga menjadi momentum tiap tahunnya dalam upaya merefleksikan diri dan evaluasi atas kasus-kasus yang menimpa perempuan seperti pelecehan, kekerasan,dll yang tak kunjung mendapatkan keadilan. Hal ini menjadi PR kita bersama.
Perayaan hari perempuan internasional hampir tiap tahunnya diperingati hampir di seluruh belahan dunia, tentu masih banyak yang tidak mengetahui latar belakang munculnya peringatan ini.
Munculnya peringatan ini dilatarbelakangi atas perjuangan dari kaum perempuan. Hari Perempuan Internasional pertama kali dirayakan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York dan diselenggarakan oleh Partai Sosialis Amerika Serikat. Demonstrasi pada tanggal 8 Maret 1917 yang dilakukan oleh para perempuan di Petrograd memicu terjadinya Revolusi Rusia. Hari Perempuan Internasional secara resmi dijadikan sebagai hari libur nasional di Soviet Rusia pada tahun 1917, dan dirayakan secara luas di negara sosialis maupun komunis.
Pada tahun 1977, Hari Perempuan Internasional diresmikan sebagai perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia. (Wikipedia.com)
Hari Perempuan internasional tahun ini (2021) mengangkat tema "Choose to Challenge: Call Out Gender Bias and Inequality". Maksud dari Tema ini bahwa perempuan di seluruh dunia berhak mengambil pilihan dan tantangan. Mematahkan bias gender, ketidaksetaraan, stereotip dan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Perempuan, bisa memilih untuk meraih dan merayakan capaian perempuan. Menantang dirinya dan lingkungan untuk meraih prestasi terutama dalam ranah publik. Sebab dari tantangan, tentu akan muncul perubahan.
Peringatan kali ini tentu menjadi harapan kita bersama sesama perempuan untuk dapat makin bersemangat lagi dalam memperjuangkan hak-hak kita, apalagi melihat dari tahun ke tahun terjadi peningkatan yang signifikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terutama dimasa pandemi ini.
Menurut Catatan Tahunan (2021) dari Komnas Perempuan bahwa Sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. (Catahu 2021).
Dapat dilihat bahwasanya di masa pandemi kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) makin meningkat dan ini sangat memprihatinkan dan tanda bahaya bagi kaum perempuan.
Upayakan yang dapat kita lakukan saat ini, bagaimana pemerintah bisa sesegera mungkin mengesahkan RUU PKS dalam hal dapat menjadi benteng dan payung hukum buat perempuan dalam mendapatkan keadilan.
Selain itu, hal lain yang bisa diupayakan yakni bagaimana tumbuhnya kesadaran dan kepekaan kita sesama perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya kita seperti tingkatkan kembali keterlibatan perempuan dalam ranah parlemen, hal ini mungkin ketika kita perempuan masuk ke dalam sistem tentunya dengan mudah segala aspirasi dapat tersampaikan begitu juga dg tindaklanjutnya. Tentu ini menjadi tugas kita bersama. Siapa lagi kalau bukan diri kita sesama kaum perempuan bersatu dan berjuang untuk menyelamatkan hak-haknya kita.
Selamat Memperingati Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021
Dari Korps PMII Putri (KOPRI) untuk Negeri
*Penulis adalah Kader KOPRI Kota Pekanbaru