Fakta Terungkap soal Perkara Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Pengusutan perkara kendaraan dinas pimpinan DPRD Pekanbaru ditutup.
Sebuah fakta terungkap terkait hak pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Mereka diketahui tidak mendapatkan mobil dinas. Tunjangan transportasi yang selama ini diterima, juga telah dikembalikan ke kas daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sendiri telah melakukan pengusutan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal itu diduga dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima. "Telah ada pengembalian dari pihak DPRD sendiri mengenai uang transportasi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (9/3).
Sejatinya, kata dia, pimpinan DPRD itu mendapatkan kendaraan dinas. Akan tetapi, lanjutnya, hal itu tidak mereka dapatkan.
"Sehingga ada dua variabel yang sebenarnya harus dipenuhi oleh pemerintah. Artinya apa, dia harus memiliki kendaraan dinas tapi pada kenyataannya dia tidak memiliki," kata Jaksa yang akrab disapa Zega itu.
"Namun dengan dia tidak memiliki (kendaraan dinas), karena dia sadar, dia mengembalikan juga uang transportasi itu. Tapi haknya untuk mendapatkan kendaraan dinas itu tidak ada sampai sekarang," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dengan adanya pengembalian uang transportasi itu, pengusutan perkara akhirnya ditutup. "Kita merasa, itu kita tutup karena sudah ada pengembalian. Totalnya hampir Rp1 miliar lebih," pungkas Yunius Zega.***