Dibebastugaskan hingga Nonjob, Agus Pramono Angkat Bicara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Setelah lama bungkam terkait pembebasan tugas dirinya dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Pekanbaru hingga kini dinonjobkan, akhirnya Agus Pramono angkat bicara.
Bahkan dengan tegas dia juga menanyakan apa hasil dari pemeriksaan dirinya yang dilakukan tim internal Pemko Pekanbaru bentukan wali kota di inspektorat beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Agus, juga menanyakan apa yang disampaikan tim internal Pemko itu kepada pimpinan usai memeriksa dirinya sehingga dia harus menerima sanksi berat tersebut.
Padahal saat diperiksa, Agus Pramono, mengatakan, sudah menjelaskan kepada tim pemeriksa internal di Inspektorat untuk permasalahan sampah yang terjadi bermula dari sistem penganggaran.
Dimana, pada Rencana Kerja (Renja) di DLHK Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp60 milyar.
Namun, seiiring waktu berjalan saat dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nilai Renja tersebut diminta untuk dirasionalisasikan bahkan beberapa kali hingga menyisakan hanya Rp45 miliar.
Tidak sebanding dengan angka kegiatan di tiga tahun lalu yang sudah dilaksanakan yakni di tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.
" Iya. Saya ingin tahu apa yang disampaikan tim pemeriksa internal bentukan wali kota ke pimpinan usai memeriksa saya. Semua kan sudah saya jelaskan secara gamblang," tanya mantan Dandim 0313 KPR dan Kasrem 031/WB berpangkat Kolonel INF itu Kamis (
4/3).
Agus menjelaskan, di tahun 2018 silam untuk nilai kontrak jasa angkutan persampahan di zona I sebesar Rp9.854.510.314, mulai dikerjakan pihak rekanan PT. Godang Tuah Jaya pada Bulan Agustus 2018.
Untuk zona II, Rp24.288.338.787, mulai dikerjakan pihak rekanan PT. Samhana Indah pada Bulan Maret di tahun tersebut.
Di tahun 2019, untuk zona I Rp29.720.883.225, dan di zona II Rp30.562.583.986 .
Di tahun 2020, untuk zona I Rp33.409.052.820 dan untuk zona II Rp32.549.757.570.
Berdasarkan angka diatas, Agus berpendapat jika di tahun 2021 lelang kembali diadakan untuk dua zona namun dengan jumlah anggaran sebesar Rp45 miliar, maka lelang jasa angkutan persampahan bisa jadi masalah.
Faktanya, saat lelang diadakan Senin 4 Januari 2021 diangka Rp44,4 miliar, terjadi gagal lelang Jumat 15 Januari 2021.
Namun setelah gagal, berselang sebulan lebih sekira di Bulan Februari 2021 lelang pengangkutan sampah kembali diadakan dengan angka tidak jauh berbeda yakni sebesar Rp43,3 miliar.
" Saya selaku Kadis LHK saat itu sudah melakukan langkah-langkah antisipasi pengangkutan sampah dengan cara swakelola dengan personel, armada dan dana yang terbatas. Dengan kondisi itu pelayanan angkutan sampah tentu tidak maksimal. Kan kita sedang proses lelang," kata Agus Pramono.
Di akhir Bulan Desember 2020, kata Agus lagi, dia juga sudah berupaya mengantisipasi persoalan sampah dengan menyurati kedua pihak rekanan yakni PT. Godang Tuah Jaya dan PT. Samhana Indah untuk kembali mengangkut sampah sambil menunggu jelang proses lelang tuntas.
Namun hal itu urung dilakukan mengingat dana operasional untuk menggerakkan kedua perusahaan itu cukup besar yakni Rp5 milyar perbulan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan sistem pengadaan barang dan jasa.
" Apakah setelah saya menjelaskan seperti diatas kepada tim internal Pemko, lantas saya divonis melanggar disiplin berat sehingga saya dinonjobkan? Itu sangat tidak adil. Apalagi masalah sampah ini juga berimbas terhadap pemindahan Kepala Bidang, Kepala Seksi dan beberapa orang staf di DLHK," tutup Agus Pramono.
Swakelola Lebih Hemat
Tak kunjung tuntasnya proses lelang ditambah dengan tetap ngototnya Pemko Pekanbaru untuk melelangkan jasa angktuan persampahan di dua zona tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV Sigit Yuwono.
Menurut dia, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru lebih murah jika diswakelola dibanding dengan melelangkannya kepada pihak swasta. Bukan hanya dari sisi perbedaan pemakaian anggaran yang terbilang cukup jauh, untuk prosesnya juga dinlai lebih efektif.
Sigit, menerangkan, saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Pekanbaru menyewa sekitar 30 unit mobil untuk mengangkut sampah, yang mana 1 unit mobil beserta 4 orang pekerja DLHK harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp36juta.
"Kalau DLHK sewa 85 mobil untuk seluruh kelurahan yang ada di Pekanbaru, dan dikalikan 12 bulan itu hanya sekitar Rp36 miliar. Dari anggaran awal Rp45miliar untuk swastanisasi itu bisa hemat Rp9miliar, ini kalau swakelola," jelas Sigit, Kamis (4/3).
Politisi Demokrat itu juga menjelaskan, dengan mengeluarkan biaya sewa mobil satu unit sebesar Rp36 juta, Pemko Pekanbaru tidak lagi harus dipusingkan dengan harus mengeluarkan biaya untuk membeli BBM dan juga biaya servis kendaraan.
"Kata siapa swakelola lebih mahal? Buktinya ini lebih murah, ini fakta dari DLHK sendiri yang menyampaikan," tegasnya.
Dari rincian tersebut, DPRD Kota Pekanbaru tetap merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru bahwa pengangkutan sampah tetap dilakukan secara swakelola.
"Dari pada Rp43miliar untuk 9 bulan swastanisasi, karena 3 bulan hilang untuk proses lelang yang belum jelas," pungkas Sigit.