Pengacara Siap Bela 3 Mahasiswa yang di-DO Oleh Pihak Unilak
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengacara mahasiswa yang di-drop out (DO), Syahidila Yuri, SH, MH, menyayangkan tindakan Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang telah memberhentikan 3 mahasiswa tanpa melalui proses Badan Hukum dan Etika (BHE) yang benar.
Syahidila mengaku siap membela ketiga mahasiswa ini dengan perlawanan hukum, dan meminta rektor mencabut Surat Keputusan DO tersebut.
Menurut Syahidila Yuri, Mahasiswa yang di-DO dengan tegas membantah dan menyatakan tidak benar atas Pernyataan Rektor Unilak yang menyatakan bahwa tidak adanya larangan kampus untuk mahasiswa menyampaikan aspirasi. Karena bukan hanya tiga mahasiswa tersebut yang dipanggil BHE Unilak, melainkan seluruh mahasiswa yang berjumlah sekitar kurang lebih 16.
“Kami siap membela tiga mahasiswa yang di-DO oleh pihak Unilak. Jika rektor tidak mencabut surat keputusan DO terhadap adek-adek kita ini. Mereka ini menyampaikan aspirasi, dan tidak ada larangan di kampus untuk menggelar aspirasi. Ada sekitar 16 orang yang dipanggil atas aksi Demo mahasiswa pada tanggal 20 Februari lalu, yang berujung DO terhadap hanya tiga mahasiswa,” ujar Syahidila Yuri, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Idil biasa ia disapa, pihaknya yang juga terdiri dari Alumni Unilak menyatakan bahwa Rektor dapat diduga terganggu terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya ke LLDikti Wilayah X di Kota Padang Sumatra Barat. Dan pengacara se Indoensia untuk tiga mahasiswa ini akan membela jika tidak ada niat baik dari Rektor.
“Maka untuk itu, guna menghindari upaya hukum yang akan kami lakukan, agar Rektor universitas lancang kuning untuk segera mencabut, atau meninjau ulang Surat Keterangan pemberhentian sebagai Mahasiswa. Kami juga membuka diri untuk rekan-rekan pengacara se Indonesia yang ingin menghibahkan diri dan ilmunya, untuk membela tiga mahasiswa yang di DO,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, terhadap 3 SK yang dikeluarkan Rektor Nomor: 028/Unilak/Km/2021; Nomor: 029/Unilak/Km/2021; dan Nomor: 030/Unilak/Km/2021 tentang Pemberhentian sebagai mahasiswa kepada, George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih dan Cornelius Laia. Terhadap pernyataan rektor yang sudah sesuai prosedur di internal unilak melalui Badan Hukum dan Etika (BHE) Unilak sehingga memberhentikan Mahasiswa. Dilihat dari konsideran SK Pemberhentiaan mahasiswa tersebut, yang merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Etik pada Badan Hukum dan Etika UNILAK.
“Bahwa benar klien kami telah dipanggil secara patut oleh Badan Hukum dan Etika UNILAK namun dalam surat panggilan tersebut hanya terpokok pada tiga, permasalahan yang setiap mahasiswa dipanggil untuk permasalahan itu berbeda-beda. Jadi tidak patut mereka di berhentikan,” katanya lagi.
“Jadi pernyataan Rektor Unilak sangatlah Berlebihan, karena menyangkutpautkan segala hal yang terjadi tanpa adanya proses terlebih dahulu. Termasuk menyangkutpautkan kejadian dugaan perusakan pintu dan pelemparan satu buah kursi diruangan rektor, yang mana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Februari 2021 bersamaan dengan dikeluarkannya SK DO terhadap tiga Klien kami dari Rektor UNILAK. Apalagi Unilak selalu menjunjung tinggi Budaya Melayu, menerapkan prinsip religious, visioner, disiplin dan bermartabat,” tutupnya.