Dewan: Inhu Butuh Perda Perkebunan
RENGAT (HR)- Kendati lahan perkebunan di Kabupaten Inhu cukup luas, namun sejauh ini keberadaan perusahaan pengelola perkebunan ini belum banyak memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah, sebab belum ada aturan yang bisa memungut retribusi dari sektor perkebunan.
“Kita belum punya payung hukum untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah sektor perkebunan. Padahal di Riau, jumlah perusahaan perkebunan di Inhu dinilai cukup luas,” kata anggota DPRD Inhu Manahara Napitupulu, Senin (13/4). Dikatakan, saat ini belum ada ketentuan baku mengatur peluang bagi daerah memungut pemasukan dari perusahaan. Bahkan negara pun buat sektor perkebunan sawit ini masih minim. Padahal, perusahaan sudah memanfaatkan potensi lahan Inhu dalam waktu cukup lama, bahkan ada perusahaan perkebunan di Inhu menguasai lahan sejak puluhan tahun. Tapi masukan resmi keuangan Inhu belum terlihat.
Memang, sebutnya, perusahaan miliki program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan bantuan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial, bantuan banjir dan bencana alam serta lainnya. “Bantuan dalam bantuk CD atau CRS mungkin ada, tapi masukan secara ril untuk daerah belum kita temukan,” ucapnya.
Disebutkan, jika dihitung, perusahaan perkebunan di Inhu sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari perkebunan sawit di Inhu. Ke depan, perlu digagas aturan yang membolehkan daerah memungut semacam dana dan merupakan kewajiban perusahaan perkebunan kepada Pemkab. (rez)