Sempat Kontroversi, Pemprov Riau Tetapkan Komisaris-Dewan Direksi BUMD PT SPR
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) telah menetapkan pimpinan direksi dan Komisaris hasil assessment panitia seleksi pada Rapat Umum Luar Biasa (RUPS), Rabu (24/2/2021). Penunjukan ini diketahui menuai kontroversi, lantaran banyak mendapatkan penolakan dari tokoh masyarakat baik terhadap sosok yang ditunjuk maupun proses penetapannya.
Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, penetapan tersebut telah melalui mekanisme dari pansel, dan sesuai dengan surat keputusan yang jeluar, serta telah disetujui Gubernur, maka ditetapkan di RUPS LB PT SPR, Komisaris utama Jhon Pinem, dan Direktur Fuady Noor.
“Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan, artinya penetapan selesai hari ini (kemarin, red) di RUPS LB SPR, dan disepakati nama-nama yang telah diajukan oleh panitia. Sesuai dengan mekanismenya kita jalani, dan disampikan. Artinya hasil panitia disampaikan ke kita,” ujar Masrul Kasmy.
“Keputusan panitia telah disepakati, jadi putusan di RUPS sepakat tidak ada masalah. Kita diberi mandat untuk menyampaikan dan dari pengumuman pemegang saham sudah disepakati,” tambahnya.
Disinggung mengenai banyaknya penolakan dari tokoh masyarakat dan masyarakat terhadap pimpinan direksi yang dinilai tidak profesional dalam proses penetapannya, Masrul Kasmy mengatakan, semua proses seleksi telah dijalankan oleh Pansel sesuai mekanisme.
Walaupun calon Direktur SPR, Fuady Noor, pernah bermasalah di organiasi partai Nasdem. Di mana Fuady Noor yang pernah menjabat sebagai sekretaris partai Nasdem, dan diberhentikan karena diduga kasus penggelapan uang.
“Memang ada keberatan, artinya proses ini sudah dijalani. Walaupun dari teman-teman yang di luar ini tidak sesuai. Barangkali ini jadi catatan dan menjadi masukan bagi mereka, tadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan hal yang berkaitan dengan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” kata Masrul Kasmy.
Menurut mantan Pj Bupati Rohul ini, pihaknya telah memberikan penegasan kepada komisarias dan direkai PT SPR untuk menjalankan tugas dengan benar. Bahkan mereka telah menandatangani pakta integritas dan pernyataan, jika melanggar diberhentikan dan menjalani proses hukum.
“Tadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan, hal yang berkaitan dengan pelanggaran akan mendapatkan sanksi, atau bersedia untuk diproses, atau berhenti. Mekanismenya kita lakukan dalam awal mereka membuat pakta integritas, membuat pernyataan kalau menunjukan kinerja yang tidak baik,” tegas Masrul Kasmy.
Sementara itu, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengatakan, Pemprov Riau melanjutkan RUPS LB untuk menetapkan Komisaris dan Direksi BUMD, PT. PIR dan PT. SPR. Padahal banyak penolakan publik terhadap calon-calon yg direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan bijak dan arif. Apa yang dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya,” ujar Sekretaris FKPMR, Muhammad Herwan secara terpisah, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskannya, calon-calon Komisaris dan Direksi yang direkomendasikan oleh pansel tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis.