Kejari Pelalawan Tahan Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata
RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Divisi Listrik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Afrizal, terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BUMD tersebut, Selasa (23/2/2021).
Dia dinilai sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2012 hingga 2016.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan gelar perkara pekan lalu.
"Bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rutan Kelas I Siapa g Bungkuk, Kota Pekanbaru," ujar Kasie Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi melalui sambungan seluler, Selasa (23/2).
Dia juga menyampaikan alasan adanya penahanan terhadap Afrizal dimana langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, kepada tersangka sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Selasih juga dilakukan test rapid antigen dan hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif.
"Proses hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pelalawan tanggal 17 Februari 2021, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Februari 2021," kata Sumriadi mengakhiri.
Pengusutan perkara ini bermula dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan yang menemukan adanya penyimpangan pengadaan alat kelistrikan di BUMD Tuah Sekata pada tahun 2012 hingga 2016 yang lalu.
Dana pembelian alat kelistrikan tersebut bersumber dari anggaran APBD Pelalawan yang dihibahkan ke PD Tuah Sekata, tetapi malah diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat maupun pegawai yang ada di perusahaan tersebut. Dalam laporan tersebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.830.206.000.