Tanggapi SKB 3 Menteri Soal Seragam Siswa, PKS: Bagaimana Generasi ke Depan Nanti?
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yasser Hamidy menyayangkan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, dan Menag terkait aturan seragam siswa sekolah, khususnya penggunaan jilbab.
Dalam diktum kesatu SKB tersebut tertulis peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan diktum tersebut dinilai melonggakan aturan kewajiban berjilbab bagi siswi muslim. Menurut Yasser, apa yang dilakukan sekolah dan dinas pendidikan selama ini terkait jilbab sudah baik. Makanya, ia meminta SKB tersebut direvisi.
"Saya pribadi sangat menyayangkan. Apa yang selama ini dilakukan sudah baik. Misal, terkait menutup aurat bagi siswi Islam. Saya rasa ini baik. Menciptakan moral baik dalam diri siswi itu sendiri," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini, Selasa (23/2/2021).
"Nah, kalau mau dilonggarkan (aturan wajib jilbab) kembali, ya mau dikemanakan generasi anak bangsa kita ini? Kalau hal-hal baik yang dimunculkan oleh dinas dan pihak sekolah dihilangkan dan dilonggarkan," tambahnya.
Selain itu, Yasser menilai SKB yang ada saat ini tidak benar-benar mencerminkan dan mendukung pembentukan moral baik bagi Indonesia ke depannya.
"Makanya harusnya pemerintah merevisi agar SKB yang dihasilkan benar-benar mencerminkan dukungan terhadap pembentukan moral anak bangsa yang lebih baik," ujarnya.
Sementara, dilansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri menegaskan bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang peserta didik memakai jilbab ataupun, misalnya, kekhasan agama lain seperti kalung salib sebagai identitas agamanya.
Yang tidak boleh adalah mewajibkan peserta didik maupun melarangnya mengenakan sesuatu yang sesuai karakter keagamaannya.
"Jadi kepala sekolah, sekolah, maupun daerah tidak boleh mewajibkan, tetapi juga tidak boleh melarang," ujarnya Jumeri.
Jumeri menjelaskan, tujuan pendidikan ialah mencapai budi pekerti luhur. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.
"SKB 3 menteri melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Jumeri dikutip dari Jpnn.