Pria yang Hamili dan Bunuh Siswi SMP di Pelalawan Diringkus, Begini Pengakuannya

Pria yang Hamili dan Bunuh Siswi SMP di Pelalawan Diringkus, Begini Pengakuannya

RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Hanya dalam waktu satu pekan, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang sempat menghebohkan warga. 

Siswi tersebut berinisial IAS (15) Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk di pinggir jalan Lintas Bono, Pangkalan Kuras.

"Kita berhasil mengamankan pelaku berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmoko di aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Sabtu (20/2/2021).


Ditambahkannya, pelaku diamankan tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan di Jalan Sultan Syarif Kasim II, tepatnya di depan Mesjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, Sabtu (20/2).

"Pelaku masih berusia 17 tahun dan merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah atas di Pangkalan Kerinci," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar dalam kesempatan itu menjelaskan, dimana pada saat kejadian hilangnya korban, pelaku dengan mengendarai kendaraan roda empat datang menjemput korban ke Jalan Sakura untuk diantar menuju kesekolah. 

"Usai dari sekolah, pelaku dan korban lalu melanjutkan perjalanan menuju Desa Palas. Nah di situlah kejadian pembunuhan terjadi," kata Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Meranti ini.

Masih kata dia, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.

"Jadi korban bukan diculik. Antara korban dan pelaku kenal dekat. Hasil pemeriksaan untuk sementara  pelaku hanya sendiri," kata Ario Damar menegaskan. 

Diterangkannya, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku akibat korban (IAS) meminta pertanggungjawaban karena kondisinya hamil. 

"Mendapat permintaan korban, pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga tewas di dalam kendaraan yang dibawa pelaku," ungkapnya.

Untuk itu, kata Kasat yang terbilang cukup sukses mengungkap beberapa kasus pembunuhan dan narkoba di jajaran wilayah hukum Polres Pelalawan, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya mengakhiri.