Serahkan Pengelolaan Parkir ke Swasta, Dewan: Kita Akan Batalkan Kerja Samanya

Serahkan Pengelolaan Parkir ke Swasta, Dewan: Kita Akan Batalkan Kerja Samanya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Besok PT Datama, Dinas Perhubungan (Dishub), LPSE serta bagian hukum Pemko Pekanbaru akan dipanggil ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait polemik pengelolaan parkir di kota tersebut.

"Pemanggilan ini soal penyelenggaraan tender parkir. Perda parkir ada, tapi mereka (Pemko) malah pakai Perda LLAJ," ujar anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jumat (12/2/2021).

Ida juga menyoroti proses tender melalui metode sayembara, yang artinya proses dilakukan secara tertutup.


"Tender elektronik menjadi manual, dokumen masuk ke kota lalu dibuka melalui manual. Ini enggak boleh. Kita Komisi I akan membatalkan kerja sama ini karena banyak melanggar peraturan," tegasnya.

Selain itu, meyerahkan seluruh pengelolaan parkir pada pihak ketiga dinilai merugikan masyarakat yang biasa bekerja sebagai juru parkir.

"Di dalam Perda Parkir ditetapkan Perwako berdasarkan zonasi, dari situ nanti baru ditenderkan mana yang bisa ditenderkan dan mana yang tidak bisa ditenderkan," ungkapnya.

Jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik, Ida menjelanjutkan, "Hal tersebut tidak akan merusak ekonomi masyarakat yang selama ini bekerja menjadi juru parkir," tambahnya.

Diketahui, Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama sebagai pemenang sayembara perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan parkir dengan metode pihak ketiga ini nantinya akan ada bagi hasil per tahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yaitu Rp36 miliar.

Dari kerja sama tersebut disepakati 30,05 persen atau Rp11 miliar dari target merupakan jatah Pemko Pekabaru.