Besok Senin, Pekanbaru Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

Besok Senin, Pekanbaru Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai Sekolah Tatap Muka Terbatas (STMT) hari ini, Senin (8/2). Hal itu dilaksanakan setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Ketua Satuan Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru.

Dengan nomor: 324/STP/SEKR/II/2021, dan 325/STP/SEKR/II/2021 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2020/2021 Tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Dimulainya proses belajar mengajar sistem tatap muka juga berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru.


"Dibuka hanya sejumlah sekolah. Kita buka secara bertahap," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas, Minggu (7/2/2021).

Menurutnya, proses sekolah tatap muka berlangsung pada pekan kedua Februari karena menanti surat keputusan dari Wali Kota Pekanbaru dan rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Tahap awal, sekolah tatap muka terbatas akan digelar di 87 SD Negeri dan 36 SMP Negeri Kota Pekanbaru. Jumlah itu separuh dari total SD Negeri dan SMP Negeri di Pekanbaru.

"Kita prioritaskan bagi sekolah yang berada di pinggiran. Sekolah yang wilayahnya zona hijau dan kuning," terangnya.

Sekolah yang berada di pinggiran menjadi prioritas, karena peserta didik yang melaksanakan pembelajaran daring mengalami kendala jaringan bagi berada wilayah pinggiran kota.

Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pada semeter genap tahun ajaran 2020/2021 bakal berlangsung bertahap. Ia mengatakan pelaksanaannya cuma dua kali dalam seminggu. Kapasitas ruang kelas hanya diisi 50 persen peserta didik setiap kali pertemuan.

Ismardi menjabarkan, untuk tahap pertama kelas VI SD Negeri belajar pada hari Selasa dan Kamis. Lalu kelas IX SMP Negeri pada hari Senin dan Rabu.

"Apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan satgas covid-19, maka akan ada perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah itu," jelasnya.

Ismardi menegaskan bahwa sekolah yang mendapat izin sekolah tatap muka wajib
mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mereka juga harus disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru.

"Sekolah kita ingatkan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, perihal pelaksaan," tutupnya.