MUI Tak Persoalkan Larangan Atur Seragam Agama di Sekolah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan pencabutan aturan seragam agama di sekolah negeri tak melanggar prinsip beragama.
Menurutnya, penetapan aturan tersebut justru membuat Indonesia kembali pada kebinekaan.
"Saya kira bagus itu, tidak ada masalah dengan itu, justru kita kembali pada warna-warni Indonesia, dulu kan kalau uniformisme Orde Baru ada pemaksaan, dan sekarang kita kembali lagi ke karakter dasar bangsa," kata Masduki, Rabu (3/2/2021).
Dia, yang juga menjabat Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin ini, juga menyampaikan pencabutan aturan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah juga tidak melanggar prinsip dasar beragama.
"Tidak ada sesuatu yang melanggar terhadap prinsip dasar beragama, itu pilihan bebas bagi siswa/siswi diperbolehkan," ujarnya.
Yang terpenting, menurut Masduki, seorang muslim sudah tahu dan paham betul kewajibannya untuk menutupi aurat.
"Bagi seorang muslim saya kira yang penting menutupi aurat. Jadi itu pilihan ada pada individu siswa, dan itu saya kira tidak boleh ada pemaksaan. Saya kira hak-hak dasar bagi seorang warga negara itu dijamin," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui SKB 3 Menteri, melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.
Dalam SKB 3 menteri tersebut, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh.