8 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Pelabuhan PT BTA Pekanbaru Terancam Ditutup
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Salah satu pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin konsesi dari Dinas Perhubungan.
Hal ini dikonfirmasi Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA, Selasa (2/1/2021).
"Ini hasil sidak komisi II. Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi. Mereka bilang ngurus izin konsesi butuh waktu lama. Tapi kalau serius, itu tidak akan memakan waktu lama," ujarnya kepada wartawan.
Eri juga mengaku, pihaknya akan bertindak tegas terkait hal ini. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tak menyelesaikan izin, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup.
"Besok kami akan hearing juga sama Bea Cukai dan Syahbandar. Kalau dalam sebulan lebih tidak selesai juga mengurus izin, pelabuhan akan kami tutup," kata Eri.
Saat dikonfirmasi, Humas PT BTA, Nuryadi mengaku sampai saat ini masih mengurus perizinan cuma belum selesai.
"Kita masih urus perizinan. Sebelumnya juga sudah diurus, cuma belum selesai," ujarnya.
Sementara, Eri Sumarni mengatakan PT BTA hanya tidak memiliki izin konsesi. Namun, soal pajak dan izin lain, Eri menyebut PT BTA cukup taat.
"Kalau pajak dan yang lain, mereka sudah patuhi. Hanya izin konsesi aja," tutupnya.