Perda Covid-19 Segera Disahkan, Aturan Prokes Makin Ketat

Perda Covid-19 Segera Disahkan, Aturan Prokes Makin Ketat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru segera rampung dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda Covid-19 ini merupakan Ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Pekanbaru. Hal ini sebagai upaya menyempurnakan apa-apa yang belum diatur dalam Perwako Pekanbaru.

"Ranperda inisiatif ini sedang kita lakukan pembahasan sesuai dengan tahapan yang kita lakukan. Saat ini Ranperda yang terdiri dari 12 pasal dan 22 bab ini sedang difasilitasi oleh Gubernur Riau. Setelah keluar hasil fasilitasi dan jika tidak ada perubahan, maka akan diusulkan di Banmus untuk dijadwalkan paripurnany," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru sekaligus aggota panitia khusus yang membahas ranperda inisiatif, Roni Pasla, Senin (1/2/2021).


"Namun, kalau ada perubahan maka pansus akan menyempurnakan hasil perubahan tersebut. Baru kemudian diparipurnakan," tambahnya.

Perda Covid-19 ini disusun sebagai upaya melindungi masyarakat dari makin masifnya penularan Covid-19. Juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Sebab, dalam raperda ini juga ikut dimasukkan berbagai hukuman yang lebih ketat terhadap para pelanggar prokes.

"Selain itu juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, termasuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanganan Covid-19. Untuk itu, Pansus berkomitmen tujuan tersebut bisa segera terealisasi dengan segera disahkannya Ranperda tersebut dan dapat dijalankan oleh masyarakat," papar Politisi PAN ini.

 



Tags Corona