Sekdako Pekanbaru Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Sekdako Pekanbaru Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau akhirnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Jamil, Senin (1/2/2021). Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah.

Saat itu, M Jamil tidak sendirian. Dia datang bersama tiga orang bawahannya, yaitu Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, serta Kabag Pemberdayaan Masyarakat Setdako Pekanbaru, Erna Juita.

Pantauan di lapangan, M Jamil dan bawahannya dengan mengenakan baju dinas tiba di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya mereka menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Di sanalah proses pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru itu berlangsung.


Sempat ada jeda waktu untuk istirahat, M Jamil kembali melanjutkan proses pemeriksaan pada siang hari. Pemeriksaan berakhir pada pukul 16.00 WIB, dengan ditandai terlihatnya keempat orang itu keluar dari Gedung Dittahti Polda Riau.

Saat itu lah, awak media mencoba untuk melakukan wawancara terhadap orang dekat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus itu. Dengan tenang dan ramah, M Jamil melayani pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Diakuinya, pemeriksaan ini terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah yang saat ini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Saat ini, status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Permintaan keterangan ini terkait pengelolaan sampah. Kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan kami," ujar M Jamil.

Menurut dia, pengelolaan sampah merupakan tugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK). Di hadapan penyidik, dia mengaku memberikan keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya selaku Sekdako Pekanbaru.

"Kami sampaikan juga bahwa sampah itu sudah ditugasi DLHK untuk mengelolanya. Jadi saya memberikan keterangan sepanjang yang saya tahu dan yang sudah dilaksanakan saja," jelas dia.

"Tentang tupoksi kami, terkait apa yang sudah kita laksanakan, koordinasi dan pengawasan yang sudah dilakukan (dalam pengelolaan sampah)," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako Pekanbaru itu.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, M Jamil diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang ditangani jajarannya.

"Iya, (Sekdako Pekanbaru, M Jamil, diperiksa," aku Kombes Pol Teddy seraya mengatakan, pemeriksaan terhadap M Jamil dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, untuk bisa mendatangkan M Jamil, penyidik mesti mengirimkan beberapa kali surat pemanggilan.

Pertama kali, surat dikirimkan pada Selasa (26/1) lalu. Akan tetapi tidak dipenuhi oleh orang nomor satu di kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

Atas hal itu, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan bisa hadir menghadap penyidik pada Kamis (28/1). Saat itu, M Jamil kembali tidak hadir.

Dia lebih memilih menghadiri kegiatan di Jakarta, dan mengutus Asisten II Setdako Pekanbaru, Elsyabrina untuk mewakilinya menjalani pemeriksaan. Hal itupun ditolak penyidik, hingga akhirnya M Jamil menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan.



Tags Pekanbaru