Dewan Cium Kejanggalan Dalam Swastanisasi Parkir di Kota Pekanbaru

Dewan Cium Kejanggalan Dalam Swastanisasi Parkir di Kota Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai ada kejanggalan dalam proyek pengelolaan parkir kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dengan pihak ketiga.

Kejanggalan itu diutarakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla. Menurutnya, payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako Nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, sementara Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.

"Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub. Karena sampai saat ini pun pihak Dishub tidak pernah berkoordinasi dengan kami (DPRD). Bagaimana sistem perparkiran yang akan dilakukan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).


Dikatakan Politisi PAN ini, bahwa Komisi IV sebagai mitra Dishub Pekanbaru sampai saat ini belum pernah mengetahui kajian kerja sama Dishub dengan pihak ketiga seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa, juga tidak pernah disampaikan.

"Apalagi pembentukan PPK BLUD Parkir juga tidak pernah disampaikan ke kita Komisi IV, bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerja sama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," tutupnya.