BKD Taja Bimtek Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
BENGKALIS (HR)–Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkalis menggelar bimbingan teknis tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Senin (12/4). Kegiatan ini digelar di Gedung Diklat dan dibuka secara resmi Sekretaris Daerah, H Burhanuddin.
Dalam pengarahannya Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan ini momen yang sangat penting dalam upaya memahami mekanisme dan tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
''Saya mengharapkan seluruh peserta bimtek benar-benar mengikuti dengan baik, mengikuti materi dengan sungguh-sungguh, menaati tata tertib aturan yang telah diatur, sehingga peserta bimtek mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas. Saya juga berharap kegiatan ini memberikan kontribusi dan hasil positif," ujar Sekda.
Sebelumnya, Kepala BKD Bengkalis, Eri Nasrizal menyampaikan bahwa diklat ini diikuti 25 peserta terdiri dari utusan majelis guru 8 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.
Sebagai pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut adalah instruktur dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
“Tujuan Bimtek ini untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang sistematika penilaian kinerja guru, unsur dan sub unsur dalam penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru berdasarkan aturan dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aperatur Negarta dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Kreditnya dan Peraturan Badan Kapegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny,” ujar Kepala BKD.
Selain itu, Bimtek ini juga untuk memberikan informasi dam pemehaman berbagai kebijakan baru terkait dengan mutu dan profesionalitas guru melalui pengembangan karir guru demi terwujudnya tenaga fungsional guru yang mampu melakukan peyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagai salah satu syarat utama untuk dalam berkas usul kenaikan pangkat dan jabatan. (man)