Eks HTI Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada 2024, Pengamat: Berpotensi Konflik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon peserta dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu diatur dalam Draf RUU tentang Pemilu yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2021 ini.
Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu tersebut, secara gamblang HTI disetarakan dengan PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu, yakni persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah melampirkan persyaratan administrasi yaitu surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal itu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Riau, Aidil Haris mengatakan pemerintah harus mengkaji lebih dalam sebelum mengesahkan draf RUU tersebut. Menurutnya, ada potensi konflik horizontal yang akan terjadi, khususnya konflik ideologi agama.
"Pemerintah harus mengakaji dulu apa yang diusung HTI. Khilafah seperti apa, harus dipelajari betul. Baik dalam konteks siasah, kalau dalam Islam, maupun kenegaraan konteks politik demokasi," ungkapnya kepada Riaumandiri.co.
"Di mana letak tindakan penyimpangan yang dilakukan HTI? Apa HTI sudah merugikan banyak orang seperti PKI? Kalau PKI jelas bertindak melanggar kemanusiaan. Kalau HTI apa?" tambahnya.
Aidil menyebut, negara tidak punya cukup dasar untuk menyamakan status HTI seperti PKI hingga tak mengizinkannya berpartisipasi dalam pemilihan umum, daerah, dan legislatif.
"Sangat berisiko kalau wacana ini sampai digulirkan. Kita khawatir ada oknum-oknum yang sengaja membangun narasi yang berefek mendiskreditkan kelompok Islam. Jadinya isu agama dan sangat riskan," jelasnya.
"Jangan sampai ini jadi 'gejolak' dan perang ideologi agama. Harus diwaspadai. Justifikasi negara terhadap HTI ini malah jadi tudingan," tambahnya.
HTI menjadi ormas terlarang di Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Reporter: M Ihsan Yurin