Dituding Terlibat Korupsi di Siak, Kejati Diminta Periksa Syamsuar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak kembali disuarakan kelompok masyarakat. Kali ini, desakan itu agar Korps Adhyaksa segera memanggil Gubenur Riau Syamsuar untuk dilakukan pemeriksaan.
Desakan itu disampaikan massa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) kala melakukan unjuk rasa di kantor Kejati Riau, Selasa (26/1/2021).
Pada aksinya massa membawa spanduk besar bertuliskan 'USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BANSOS di KABUPATEN SIAK. RAJA TIKUS DAN PANGLIMA TIKUS HARUS DIHUKUM'.
Selain tulisan, di spanduk juga terpajang foto wajah Syamsuar yang mereka sebut Raja Korupsi dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Panglima Korupsi. Tidak sampai di situ, foto Yurnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan, juga terpajang di sana.
Dalam orasinya, massa menduga Syamsuar ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial dan anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. Saat itu, Syamsuar menjabat Bupati Siak.
"Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Mereka meminta Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," minta mereka.
Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan dukungan agar Kejati Riau tidak mengabulkan surat penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang tengah tersandung perkara rasuah saat menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Yan Prana adalah orang dekat Gubri Syamsuar, dan merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif. Saat ini, Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi besar bisa selesai," tegas massa GPMPPK.
Menanggapi tuntutan itu, Muspidauan meminta publik bersabar. Dikatakan dia, perkara yang disorot massa tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Sampai saat ini, kita menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu, diserahkan ke penuntut umum, kalau memenuhi syarat formal dan materil," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.
Menurut dia, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mengungkap setiap perkara yang ditangani, termasik dugaan korupsi di Siak. Dia menyatakan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
'Kami bekerja sangat hati-hati untuk mengumpulkan barang bukti. Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti, karena kita tak ingin perkara bebas di persidangan," jelas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dalam kesempatan itu, Muspidauan juga meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan pada kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.
"Tolong percayakan kepada kami. Jangan ganggu kami dulu. Kami akan bekerja profesional dan transparan," imbuh Muspidauan.
Usai mendengarkan tanggapan dari perwakilan Kejati Riau itu, massa yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu, kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Laporan: Dodi Ferdian