Diduga Melanggar Prokes, Jaksa Tunggu Berkas Perkara Petinggi Sky Club
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan mengaku telah menerima seluruh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Sky Club & KTV Pekanbaru. Saat ini, Jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan petinggi tempat hiburan malam yang berada di Komplek Star City Square Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Mereka adalah Marzuki alias Asiong yang merupakan pemilik Sky Club, dan Firmansyah selaku Manejer Operasional.
Mulanya, polisi mengirimkan satu SPDP ke Jaksa, yakni atas nama Marzuki. Belakangan, penyidik kembali mengirimkan satu SPDP lagi.
"Sudah. Sudah masuk keduanya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin (26/1/2021).
Dengan telah diterimanya SPDP itu, kata dia, Jaksa Peneliti tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Jika tahap I itu telah dilakukan, Jaksa kata dia, akan melakukan penelaahan berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Kita tunggu saja berkasnya seperti apa. Nanti kita teliti, sudah lengkap atau belum," sebut dia.
Diketahui, perkara ini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Pada Sabtu (5/12/2020) lalu, 86 pengunjung Sky Club terjaring razia. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau kala itu, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho, Marzuki dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Dimana saat itu, aktivitas di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan.
''Temuan narkoba itu, kan awalnya adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta narkoba,'' kata Kombes Pol Zain belum lama ini.
Masih dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020.
''Penetapan ini karena F sebagai Manajer Operasional Sky Club, dan M sebagai pemilik. Mereka diduga orang yang paling bertanggung jawab,'' pungkas Kombes Pol Zain.
Atas perbuatannya, M dan F dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan: Dodi Ferdian