UU akan Dongkrak Bisnis Penjaminan
JAKARTA (HR)- Tidak lama lagi industri penjaminan akan mempunyai undang-undang. Saat ini, naskah akademik penyusunan rancangan undang-undang tentang penjaminan telah diserahkan ke DPR, bahkan menjadi Prolegnas prioritas di tahun ini.
Selama ini, kegiatan usaha yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tersebut hanya bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sebelum kehadiran POJK, aturan main bisnis penjaminan mengandalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nanang Waskito, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mengatakan, keberadaan UU Penjaminan akan mendorong pelaku usaha untuk menjalankan misinya menopang peran dan fungsi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomian nasional.
"UU Penjaminan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bisnis penjaminan. UU ini akan mendorong kesehatan perusahaan penjaminan, sehingga menopang bisnisnya lebih berkembang," ujarnya, Senin (13/4).
Tidak hanya itu, UU Penjaminan diharapkan akan merangsang lahirnya pelaku-pelaku usaha baru di industri penjaminan. Asal tahu saja, saat ini, Asippindo baru mencatat anggotanya sebanyak 19 perusahaan, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo dan sejumlah Jamkrida.
"Selama ini ada POJK, PP. Nah, UU akan memperkuat dasar hukum bisnis penjaminan. Ini akan mendorong pelaku usaha untuk menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional. Makanya, kegiatan ini perlu dilindungi oleh negara," terang Nanang.
Sekadar informasi, sebenarnya, pengajuan adanya UU Penjaminan bukan barang baru. Di tahun 2006 lalu, Kementerian Koperasi sudah pernah mengajukan.
Namun, usulan ini ditolak dewan. Kemudian, hal serupa terulang pada tahun 2008. (kon/ara)