KPK Periksa Sejumlah Mantan Pejabat Kampar Terkait Kasus Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jefry Noer. Mantan Bupati Kampar itu diperiksa bersama mantan Ketua DPRD setempat, Ahmad Fikri, dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang.
Selain dua nama di atas, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Indra Pomi Nasution. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketiga mantan pejabat di Negeri Sarimadu itu, diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Adnan.
"Hari ini dijadwalkan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Ali Fikri melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (21/1/2021).
"Jefry Noer (Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011-2016), Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2015-2016, dan Ahmad Fikri, swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014," sambungnya.
Untuk memeriksa ketiga saksi itu, penyidik KPK harus datang langsung ke Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Riau.
Lanjut dia, ketiga saksi itu menjalani pemeriksaan di Kota Pekanbaru, dengan mengambil tempat di bekas Mapolda Riau. "Pemeriksaan di Kepolisian Daerah Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru, Riau," sebut pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.
Dari informasi yang dihimpun ketiga orang itu telah pernah diperiksa sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Adnan (ADN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek yang bermasalah itu, dan I Ketut Suarbawa (IKT), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020
Adapun alasan perpanjangan penahanan itu, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Kedua tersangka sudah ditahan sejak 29 September 2020. Para tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.