Migas Masih Jadi Tumpuan Pendapatan Negara
JAKARTA (HR)- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan pertimbangan Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (migas).
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan, dalam rumusan revisi UU Migas dalam amanat hak angket tahun 2008, komoditas minyak dan gas (migas) akan dijadikan penguat ketahanan energi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, nyatanya komoditas migas masih menjadi tumpuan pendapatan negara.
"Saat ini, titik beratnya ke penerimaan negara, ke depannya akan mengutamakan penguatan ketahanan energi," katanya di kawasan Menteng Jakarta, Senin (13/4).
Dia melanjutkan, dalam RUU Migas tersebut juga disinggung kelembagaan pengatur hulu migas, yaitu lembaga pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang saat ini masih bersifat sementara menggantikan BP Migas yang telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan/menjaga minat investasi.
"Waktu MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, kegiatan operasi ekspor minyak berhenti. Kegiatan ini tidak boleh lama berhenti, maka dari itu ditunjuk SKK Migas untuk menjaga kepastian hukum daya tarik investasi, jangan ada kegiatan berhenti," pungkasnya.(okz/ara)