Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Bankeu di RSUD Indrasari Rengat

Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Bankeu di RSUD Indrasari Rengat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Riau mengucurkan bantuan keuangan (Bakeu) sebesar Rp41 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, Indragiri Hulu. Belakangan, disinyalir ada persoalan terhadap penggunaan bankeu tersebut, sehingga berujung pada pengusutan oleh penegak hukum.

Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau itu. Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik hal tersebut.

"Iya. Masih lid (penyelidikan,red)," ujar Muspidauan saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/1/2021).


Menurut Muspidauan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Korps Adhyaksa perlu menindaklanjutinya.

Dalam tahap penyelidikan ini, kata Muspidauan, tim penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pun dimulai.

"Dalam tahap penyelidikan ini, tim akan mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Perlu dilakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait bankeu tersebut," sebut Muspidauan.

Mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan kronologis perkara termasuk dugaan penyimpangan yang tertuang di dalam laporan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Mengingat baru diterbitkannya surat perintah tersebut, tim penyelidik akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Surat undangan diyakini telah dikirimkan.

"Baru mengundang. Tunggu, nanti kalau mereka hadir," singkat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi menambahkan.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.

Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.


Laporan: Dodi Ferdian



Tags Korupsi