Reklame Ilegal di Pos Polisi Pekanbaru Kembali Tayangkan Iklan, Ini Kata Legislator

Reklame Ilegal di Pos Polisi Pekanbaru Kembali Tayangkan Iklan, Ini Kata Legislator

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Papan reklame ilegal di atas Pos Polisi Gurindam 2 Jalan Jendral Sudirman, di bawah flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai kembali menayangkan iklan. 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tegas mengatasi masalah ini.

"Ini harus ditertibkan segera. Informasi yang kita dapat hanya 25% pemilik reklame yang punya izin dan dan taat membayar pajak di Pekanbaru," ujar Roni Pasla, Selasa (19/1/2021).


Roni juga meminta Satpol PP memotong papan reklame bandel tersebut.

"Ketegasan pemerintah kita yang kita minta. Kalau tidak, ya akan bandel terus," jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, selain tidak tegas, sikap pembiaran oleh pemerintahlah yang mengakibatkan bando atau papan reklame yang tidak berizin terus tumbuh di Pekanbaru.

"Tak hanya komisi IV saja, komisi II juga harus berperan dengan cara meminta data dari Bapenda. Agar kita tahu mana yang reklame berizin dan mana yang ilegal," pungkasnya. 


Reporter: M Ihsan Yurin