Pemerintah Disebut Melanggar HAM Jika Penolak Vaksin Dipidana
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa orang yang menolak divaksinasi Covid-19 terancam hukuman pidana. Hal ini berawal dari statemen Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi orang yang menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan.
"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," kata Edward, Sabtu (8/1/2021) dikutip dari CNN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Legal Culture Institue (LeCI), M Rizki Azmi mengatakan, memaksa seseorang untuk divaksinasi selama tidak terbukti positif Covid-19 dan membahayakan masyarakat serta berpotensi menulari, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Dalam UU 6 Tahun 2018 tenang kekarantinaan kesehatan tidak ada bicara vaksin, tetapi bicara pelanggaran, sanksi dan menghalang-halangi petugas untuk menyelesaikan pandemi. Jadi dasar hukum yang kuat untuk hukuman pidana bagi yang tidak ikut vaksin tidak kuat," ujar Dosen hukum UIR ini kepada Riaumandiri.co, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, Azmi juga menjelaskan hukum pidana adalah obat terakhir atau ultimum remedium. Jadi tidak serta merta bisa dan mudah diterapkan seketika. Perlu pembuktian dan dilaksanakan hukuman-hukuman lain terlebih dahulu.
"Kalau pidana materil, perlu terlengkapi dulu segala syarat-syaratnya dan persoalan norma sosial seperti covid-19 dan lainnya, cukup diseleaaikan dalam ranah administrasi," ungkapnya.
Sementara, menurut Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menolak vaksin adalah hak. Masyarakat punya otoritas memilih fasilitas kesehatan apa yang diinginkannya.
"Yang menjadi problem bukan soal menolak vaksin, tapi masyarakat yang minim pengetahuan soal vaksin ini. Sehingga beredar informasi yang tidak valid," pungkasnya.
"Makanya perlu pendekatan lebih baik pemerintah kepada masyarakat untuk meyakinkan vaksinasi ini dan yang pasti bukan dengan pendekatan pidana," tambahnya.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah menegur seorang wakil menteri yang menyatakan ada sanksi pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Pernyataan Budi merespons kritik sejumlah Anggota DPR soal sanksi vaksinasi, seperti Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP dan Aliyah Mustika Ilham dari Fraksi Demokrat.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1), dikutip dari CNN.
Reporter: M Ihsan Yurin