Polisi Selidiki Fenomena Sampah di Pekanbaru, DPRD: Ini Bukan Wewenangnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau turun tangan merespons fenomena tumpukan sampah yang terjadi hampir di seluruh Kota Pekanbaru sejak awal tahun ini. Diketahui, Polda Riau telah memeriksa 20 saksi yag diduga bertanggungjawab terhadap penumpukan sampah.
Oknum yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 40 atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 atau 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, dari informasi yang dirangkum, belum jelas poin apa yang akan diselidiki pihak kepolisian, meski tahapan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyebut masalah pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang kepolisian. Apalagi jika yang diselidiki merupakan teknis
"Yang disidik Polda Riau itu apa? Penyelewengan keuangan, kontrak kerja, atau apa? Tapi sampai sejauh ini belum tahu poinnya apa. Namun kalau soal teknis kerja, itu bukan ranah Polda menyidik itu," ungkap Roni kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).
Namun, Roni berharap permasalahan sampah bisa terang dan terbuka. Tidak hanya Polda, tapi juga jaksa, dewan, pengamat, tokoh, bahkan masyarakat sendiri yang harus mendapat informasi serta tahu penyebab fenomena ini. Roni megapresiasi niat baik Polda Riau, yang akan menjadi cambuk bagi pemerintah agar tidak asal-asalan membuat kebijakan sekaligus merasa diawasi, baik oleh Polda atau siapa pun yang dapat mewakili masyarakat.
"Karena yang dikelola ini uang masyarakat. APBD. Jadi memang pemerintah harus mempertanggungjawabkan. Juga biar bukan cuma dewan yang mengawasi, tapi aparat hukum juga. Ini baik, biar pemerintah tidak asal-asalan membuat kebijakan," kata Roni.
DLHK dapat diperkarakan secara hukum jika tidak memenuhi hak masyarakat: sampah diangkut, dikelola, dsb. Sebab telah membayar kewajibannya, yakni retribusi dan harus mendapatkan haknya.
Sementara, Anggota Komisi IV lainnya, Mulyadi mengatakan, masyarakat juga ikut andil dalam fenomena penumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Namun, OPD yang ditugasi mengelolanya tentu tidak bisa buang badan. Mesti ada pertanggungjawaban.
"Tentu ada penanggungjawabnya. Harusnya kan sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Jadi tidak terkesan ada pembiaran. Meski masyarakat juga ada andil dalam fenomena penumpukan sampah ini, tapi OPD terkait ya tidak bisa buang badan. Dan kalau sampai ada tersangka, ya kita percayakan sepenuhnya sama kepolisian," ungkap Mulyadi.
Reporter: M Ihsan Yurin