Hitungan Jam, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Korban Meninggal Laka Lantas di Rengat
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Kecelakaan tragis terjadi antara sepeda hotor Honda Beat BM 4911 BB dengan mobil Toyota Rush BM 1028 IL dan mobil Mitsubishi Pick Up Colt BM 9328 BD di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (15/1/2021) pukul 08.00 WIB mengakibatkan pembonceng sepeda motor meninggal dunia saat mendapat pertolongan di Puskesmas Pangkalan Kasai.
Langkah cepat Juni Panto Susilo Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Rengat dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan survey tempat kejadian perkara (TKP) serta survey ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Jasa Raharja Riau pada masa pendemi Covid 19 berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hitungan jam, Jumat (15/1/2021) pukul 15.00 santunan meninggal dunia pembonceng sepeda motor atas nama Rosmalem 54 tahun, warga Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu telah diserahkan melalui transfer kerekening ahli waris yaitu suami sah korban atas nama Nasib Pinem sebesar 50 juta rupiah.
Santunan meninggal dunia Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban korban laka lantas.
“Jasa Raharja Riau turut prihatin atas musibah ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bekendara di mana saat ini cuaca sedang sering hujan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan” ungkap Herry Kesuma Kepala Jasa Raharja Cabang Riau.
“Tidak lupa untuk mengurangi penyebaran Covid 19 ikuti imbauan pemerintah, terapkan 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker)” tutup Herry.
Laporan: Renny Rahayu