Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Asal Pekanbaru

Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Asal Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi pada 15 Januari 2021 sekitar Pukul 18.00 WIB terhadap salah satu korban musibah Sriwijaya Air SJ-182, yaitu Putri Wahyuni, warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru-Riau.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja langsung menghubungi kembali pihak keluarga untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan dari Jasa Raharja. Dalam hal ini kepada orang tua korban atas nama Arizal Efendi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma, menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.


Dikatakan Herry, dalam hal ini ahli waris adalah orang tua korban. Pada Jumat 15 Januari 2021 Jasa Raharja Cabang Riau langsung menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," sebutnya. 

Dijelaskan Herry, dalam hal ini penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.

"Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Drs H Indra Putrayana M Si, dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Ihwan Prihanto, S.SiT, MMTr.

Laporan: Renny Rahayu