Berkas Kasus Kerumunan Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Berkas Kasus Kerumunan Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Dengan begitu, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap nantinya, maka akan berlanjut pada proses persidangan.

"(Berkas perkara kasus) Petamburan dan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, Rabu (13/1/2021).


Karena sudah lengkap, rencananya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Berkas akan diserahkan ke Kejaksaan besok, Kamis 14 Januari 2021. 

Nantinya, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum. Apabila telah dinyatakan lengkap, maka Habib Rizieq akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun apabila belum maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia lagi.

Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi, adalah sah. Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.