Jaksa Klarifikasi Mantan Kadisdik Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudyanto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (13/1/2020). Di sana, dia diklarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer tingkat SMA dan SMK tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Pantauan di lapangan, mantan Kepala Disdik Riau itu datang sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung utama Kejati Riau.
Proses permintaan keterangan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 15.50 WIB, Rudyanto yang mengenakan baju kemeja warna putih keluar dari kantor Kejati Riau. Saat diwawancara wartawan, Rudyanto irit bicara.
"Tidak ada diperiksa, hanya dikonfirmasi saja," ujar Rudyanto saat berjalan menuju kantor Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
Dia meminta agar awak media menanyakan terkait materi klarifikasi dirinya ke tim Jaksa.
"Tanya kan saja ke penyidik," singkatnya sambil berlalu menuju ke mobil Kijang Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BM 9515 MA yang terparkir di halaman kantor Kejati Riau.
Terpisah, Muspidauan mengatakan, Rudyanto diklarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer tingkat SMA dan SMK di Disdik Riau.
"Perkara ini masih tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.
Dalam tahap ini, kata dia, Jaksa Penyelidik masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, alat bukti, serta mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Proses klarifikasi seperti ini diyakini masih berlanjut.
"Semua itu tergantung kebutuhan penyelidik. Jika dibutuhkan, maka akan diundang," pungkas Muspidauan.
Rudyanto tak kali ini berurusan dengan Kejaksaan. Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2018. Disdik Provinsi Riau melakukan kegiatan pengadaan peralatan komputer mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) SMK dan SMA senilai Rp45,5 miliar atau masing-masing Rp22 miliar dan Rp23,5 miliar.
Peralatan UNBK itu terindikasi tidak ekonomis minimal sebesar Rp34.698.665.274.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pengguna Anggaran (PA) Disdik Riau tidak dapat menjelaskan bagaimana anggaran peralatan UNBK perpaket atau per sekolah sebesar Rp500 juta dihasilkan tanpa memedomani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Provinsi Riau tahun 2017 dan 2018.
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan sebelumnya menunjukkan bahwa besaran anggaran tersebut terindikasi diperoleh dengan mengalikan jumlah unit yang akan diadakan dengan estimasi harga Katalog LKPP, dimana item barangnya disamakan dengan pengadaan tahun 2017, berdasarkan suatu kesepahaman dengan koordinator calon penyedia di tahun 2018.
Atas kondisi itu, terdapat indikasi ketidakekonomisan anggaran yang telah dilakukan Disdik berdasarkan data spesifikasi minimal peralatan UNBK yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Standar Harga Provinsi Riau tahun 2018. Indikasi ketidakekonomisan anggaran yang terjadi minimal sebesar Rp34,6 miliar.
Jika Disdik menggunakan data spesifikasi minimal peralatan UNBK yang dipersyaratkan Kemendikbud dan standar harga tahun 2018, maka untuk mendapatkan peralatan UNBK lengkap untuk 25 komputer client dengan spesifikasi minimal yang dipersyaratkan, maka anggaran minimal persekolah hanya dibutuhkan sebesar Rp114.410.676,00 atau tidak sampai Rp500 juta.
Namun pada kenyataannya, Disdik hanya mengadakan jumlah peralatan UNBK sebanyak 25 unit dan mengadakan item barang yang tidak sesuai konteks UNBK. Sementara, berdasarkan persyaratan spesifikasi minimal peralatan UNBK 2018 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana ditunjukkan pada situs https://unbk.kemdikbud.go.id/persyaratanmenunjukkan,komputer server dipersyaratkan dapat mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client).
Tim BPK melalui Surat Nomor 10/Terinci LKPD/Provinsi Riau/04/2019 tanggal 4 April 2019, telah meminta konfirmasi dan data kepada Kadisdik Riau kala itu, untuk dapat menyajikan data justifikasi dan alasan kenapa pengadaan laptop UNBK tahun 2018 persekolah yang hanya dengan rasio 1:25 (1 server untuk 25 client).
Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Disdik Riau tidak dapat memberikan penjelasan.