Pengacara Soal Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Positif Covid-19: Itu Hak Pasien

Pengacara Soal Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Positif Covid-19: Itu Hak Pasien

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat menutupi hasil tes swab yang menyatakan positif terinfeksi COVID-19. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, Selasa (12/1/2021).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.


"Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120)," jelas Aziz.

Aziz mengungkapkan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebenarnya sudah ia prediksi. Dia menilai penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebagai sebuah kezaliman.

"Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," tegas Aziz.

"Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah SWT!" lanjutnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

Seperti diketahui, Habib Rizieq bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong.