JPU Tuntut Jaksa Pinangki 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2020).
JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diterimanya sebesar USD 444.900. Sehingga ia dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
JPU menyatakan alasan yang memberatkan tuntutan lantaran Pinangki tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ucap JPU.
Sebelumnya dalam persidangan terakhir, Pinangki telah menyesali perbuatannya. Ia menyatakan karena kasus ini kehidupannya hancur.
"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki saat pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1), seperti dikutip dari Antara.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," ucapnya.