Penahanan Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Diperpanjang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Yan Prana Jaya Indra Rasyid masih harus mendiami Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk beberapa hari ke depan. Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif itu terpaksa ditahan di sana, setidaknya hingga tanggal 19 Februari 2021.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Akibatnya, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh Jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.
Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan.
Mengingat proses penyidikan masih berjalan, penyidik menganggap perlu untuk memperpanjang masa penahanan orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
"Diperpanjang selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021," ujar Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (10/1).
Perpanjangan penahanan itu tertuang dalam surat bernomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021, Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 4 Januari 2021 kemarin.
"Perpanjangan penahanan tersangka H YPJIR (Yan Prana Jaya Indra Rasyid, red), karena penyidikan belum selesai," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Perpanjangan penahanan ini merupakan kali pertama yang dilakukan penyidik. Pasalnya Jaksa masih membutuhkan waktu untuk merampungkan proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara.
Jika dalam waktu 40 hari masih belum rampung, Jaksa masih bisa memperpanjang lagi. Karena hal ini masih menjadi wewenang penyidik.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menambahkan, perpanjangan masih wewenang jaksa penyidik.
"Jika masih dibutuhkan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari. Itu sesuai Pasal 29 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,red) bagi tersangka yang ancaman hukumannya 9 tahun ke atas," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menambahkan.
Surat perpanjangan penahanan itu, kata dia, telah ditembuskan ke Yan Prana dan pengacaranya. "Kita beritahu ke tersangka dan pengacaranya juga," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Muspidauan meyakini penyidik akan berusaha untuk menuntaskan penyidikan agar kasus ini segera dihadapkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Kalau bisa dalam 40 hari sudah selesai, jadi tidak perlu diperpanjang lagi," pungkas Muspidauan.
Laporan: Dodi Ferdian