Ini Alasan FPI Ganti Nama Lagi Jadi Front Persaudaraan Islam

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang kegiatannya oleh pemerintah kini berganti nama. Para mantan pengurus mengubah FPI menjadi Front Persaudaraan Islam.
"Sudah deklarasi," tutur Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Menurut Aziz, pihaknya sempat mendeklarasikan FPI sebagai Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu. Namun nama tersebut sudah ada dari masa sebelum kemerdekaan.
"Sudah digunakan oleh orangtua kami, guru-guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI," jelas dia.
Atas dasar pertimbangan itu, maka FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.
"Kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Sebagaimana diatur dalampasal 28 dan 28E UUD 1945.
"Berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang," Aziz menandaskan.
Berita Lainnya
- 155 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Dibawa ke Nusakambangan
- Penerbangan Pasbar-BIM Kembali Normal 3 Kali Sepekan
- KPK Mencantat 22 Gubernur dan 133 Bupati/Wali Kota Terseret Kasus Korupsi
- Pangi Chaniago: Airlangga Didukung Karena Anti Tesis Dari Novanto
- Pimpinan MPR 2019-2024 Diharapkan Bisa Jadi Perekat Kelompok Kekuatan Politik
- Baterai Fleksibel Lithium-ion Panasonic Yang Dapat Dilipat