Polres Siak Aamankan 1 Pria Pengedar Sabu di Kecamatan Tualang

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satresnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RK (36) satu orang pria pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap di Jl Suradi Raja RT 012 RW 006 Kelurahan Perawang Kabupaten Siak. Rabu (6/1/2021).
Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah menjelaskan pada Senin (5/1/2021) Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl Suradi Raja RT 012 RW 006 Kelurahan Perawang, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.
Ia melanjutkan, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Personel Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Sekira pukul 11.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram di dalam kamar milik tersangka dan kemudian dilakukan Interogasi ianya mengakui 1 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari Sdr. Tomy (DPO) atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Reporter: Darlis Sinatra
Berita Lainnya
- Kejati Belum Dalami Temuan BPK di 3 OPD
- Ditangkap di Rohil, BC Dumai Gagalkan Penyeludupan 2.943 Kepiting Belangkas ke Malaysia
- Seorang Janda Diperkosa hingga Tewas di Belakang Minimarket
- Tersangka Curat Diamankan di Tambang
- Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil, Jumlah Tersangka Dimungkinkan 5 Orang
- Tiga Mantan Camat Diperiksa