Dinyatakan Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Bakal Dijemput Keluarga di LP Gunung Sindur Bogor
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari hukuman pada 8 Januari mendatang. Meski tak ada penyambutan khusus, namun keluarga berencana menjemput pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.
"Rencana sih kalau enggak besok ya lusa kita berangkat. Kalau teman-teman penasehat hukum rata-tata sudah di Jakarta," kata putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, Senin (4/1/2020).
Iim, sapaan akrab Abdul Rochim mengaku, mendapatkan kepastian kabar kebebasan ayahnya dari penasihat hukum. Mereka yang menanyakan perihal kebebasan ayahnya ke petugas LP Gunung Sindur. Mereka kemudian mengabarkan hal tersebut ke keluarga di Solo.
"Pengacara kami sudah menanyakan ke Lapas, ternyata benar," ujarnya.
Dia mengaku sudah melakukan persiapan penjemputan pendiri Ponpes Al Mukmin itu bersama keluarga dan Tim Pengacara Muslim (TPM).
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani sisa hukuman di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan terlibat dalam kegiatan terorisme.
Sebelum dipindahkan ke LP Gunung Sindur karena usia dan kondisi kesehatan, Ba'asyir juga pernah menghuni salah satu lapas di Nusakambangan.
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, atau 2019 lalu, Ba’asyir sempat akan dibebaskan bersyarat. Namun rencana tersebut dibatalkan setelah Ba'asyir menolak untuk menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).